Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) wajib diterapkan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama untuk pekerjaan konstruksi dengan risiko tinggi. Namun, untuk lelang kelas menengah, kewajiban penerapan SMK3 bergantung pada nilai paket pekerjaan dan jenis pekerjaan yang dilakukan.
Ketentuan SMK3 dalam Lelang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan:
Wajib SMK3 untuk Pekerjaan Konstruksi ≥ Rp 100 Miliar
- Perusahaan harus memiliki Sertifikat SMK3 dan menerapkan SMK3 dalam proyek.
- Dibuktikan dengan sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Tinggi
- Terlepas dari nilai kontrak, jika proyek memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi, penerapan SMK3 dapat dipersyaratkan dalam dokumen lelang.
Lelang Kelas Menengah (Rp 2,5 Miliar – Rp 100 Miliar)
- Tidak selalu wajib memiliki sertifikat SMK3, tetapi dapat diminta oleh Pejabat Pengadaan jika proyek dinilai memiliki risiko keselamatan yang signifikan.
- Jika proyek berkaitan dengan infrastruktur publik, fasilitas industri, atau pekerjaan berisiko, maka penerapan SMK3 sering disyaratkan.
Pekerjaan Non-Konstruksi
- Untuk pengadaan barang/jasa non-konstruksi, SMK3 tidak wajib, kecuali jika berkaitan dengan industri yang memiliki risiko kecelakaan tinggi.
Kesimpulan
Untuk lelang kelas menengah, penerapan SMK3 tidak otomatis wajib, kecuali:
- Nilai kontrak ≥ Rp 100 Miliar (konstruksi).
- Proyek memiliki risiko keselamatan tinggi.
- Diatur secara spesifik dalam dokumen pengadaan.
Jika ingin memastikan persyaratan lelang spesifik, sebaiknya merujuk ke dokumen tender atau LPSE instansi terkait.